MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, meringkus BD (44), warga Desa Kadigunung, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, karena diduga telah mencuri besi tree grate atau pembatas tanan proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.
Tidak tanggung-tanggung, pria itu berhasil mencuri sebangak 179 buah besi yang total beratnya lebih dari 16 kuintal.
Pemangku proyek mengalami kerugian mencapai Rp 152 juta atas pencurian tersebut.
Baca juga: Pandemi Belum Usai, Tak Ada Perayaan Waisak di Candi Borobudur
Wakil Kepala Polres Magelang Kompol Aron Sebastian menjelaskan, BD diketahui mencuri secara bertahap sejak 23 Maret 2021 sampai 2 Juni 2021.
Lokasi pencurian di sepanjang Jalan Mayor Kusen Kecamatan Borobudur hingga Jalan Syailendra Kecamatan Mungkid.
Kasus ini terungkap setelah pelaksana proyek PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa melaporkan kehilangan besi-besi yang berfungsi sebagai pembatas antar batang pohon dengan trotoar itu.
Atas laporan itu, tim reserse kriminal langsung menyelidikinya.
Tim kemudian mendapat informasi bahwa terdapat potongan-potongan besi yang polanya mirip dengan besi tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.
"Tim mengecek di tukang rosok itu, dan benar ditemukan potongan-potongan besi itu sebanyak 160 kilogram," kata Aron, dalam keterangan pers di mapolres Magelang, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: 8 Menteri Rapat di Kompleks Candi Borobudur, Bahas Apa?
Selanjutnya, kata Aron, dari hasil keterangan tukang rongsok tersebut, tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi-besi itu.
Polisi pun akhirnya berhasil meringkus tersangka BD di rumahnya di Desa Kadigunung, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 160 kilogram besi tree grate, palu untuk memecah besi dan sepeda motor matik serta karung yang diduga menjadi sarana untuk mencuri dan mengangkut besi-besi itu.
"Tersangka mencuri ketika subuh, saat sepi, dia 2-3 bongkahan besi kemudian diangkut pakai sepeda motor. Dia lakukan sudah puluhan kali di sepanjang Jalan Mayor Kusen sampai Jalan Syailendra, total yang dicuri 179 potongan besi," jelas Aron.
Aron menegaskan tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
Alasan ekonomi