Sementar itu, menurut aparat kepolisian Polresta Malang Kota, S telah melaporkan 84 nomor telepon debt collector dari 19 pinjol ilegal.
Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Berutang ke Aplikasi Pinjol
Debt collector tersebut dilaporkan karena diduga menagih dengan cara meneror.
"Masih kita mintai keterangan saja, keterangan dari korban dan mengumpulkan data-data, sementara itu," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo melalui sambungan telepon.
Aparat kepolisian pun akan menyelidiki dan mendalami sejumlah data terkait untuk menyelediki kasus tersebut.
"Kita masih butuh beberapa data-data. Data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kita," katanya.
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia, Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: Khairina, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.