Utang membengkak
Sementara itu, Afifah mengaku, dirinya frustrasi setelah diteror terus-menerus dengan disertai intimidasi.
Lalu, Afifah akhirnya nekat meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya untuk menutup utangnya.
Sayangnya, hal itu justru membuat Afifah terjerat utang lebih kurang 20 pinjol.
Dari hasil gali tutup lubang lewat pinjol itu, Afifah sudah sudah membayar Rp 158 juta dari total utang yang sudah mencapai Rp 206.350.000.
Lalu, untuk melunasi sisa utangnya, ia juga meminjam BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah.
Saat ini utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan ada Rp 47 juta.
Baca juga: Salah Stempel, Surat Sekda Nganjuk soal Sosialisasi Perpres Jadi Viral, Kok Bisa?
Menurut Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga, teror yang dialami kliennya sudah masuk ranah pidana.
Alasannya, teror itu sudah mengandung unsur ancaman dan intimidasi.
"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendensi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted, dan sebagainya," katanya.
Saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.
"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.