KOMPAS.com - Setelah hasil tes kejiwaan MI (34), pelaku penusuk Bripka Ridho Oktonardo, anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan dinyatakan normal, polisi langsung melakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya.
"Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman, karena berdasarkan kenyataan yang ada, tersangka ini dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menjelaskan setiap runtut kejadian perbuatan yang dilakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Kata Siallagan, pelaku dinyatakan normal setelah seluruh pertanyaan penyidik tentang peristiwa kejadian itu dapat diingatnya secara jelas waktu dan tempatnya.
"Sejauh ini dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: jika Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Normal, Maka Bisa Dikenakan Tindak Pidana
Saat ini, lanjut Siallagan, MI telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil kejiwaannya dinyatakan normal.
"MI sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Bripka Ridho Ditusuk di Pos Polisi Saat Sedang Duduk, Pelaku Mengaku Teroris
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.