Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 8 Juni 2021, Naik BRT Trans Semarang Bisa Bayar Pakai Botol Plastik

Kompas.com - 03/06/2021, 21:37 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mulai 8 Juni mendatang, warga yang hendak naik BRT Trans Semarang dapat membayar tiket keberangkatan dengan menggunakan botol plastik.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga 6 Juli mendatang dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup yang diperingati pada 5 Juni 2021.

Ditetapkannya kebijakan tersebut guna mendorong penggunaan transportasi umum dan daring dalam upaya mengurangi emisi gas buang dan mengurangi tingkat kemacetan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, 5 Jalan Protokol di Semarang Ditutup, Operasional Trans Semarang Dibatasi

Kabar tersebut pun diumumkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) melalui akun Instagram resminya pada Kamis (3/6/2021).

Dalam keterangannya, Pemerintah Kota Semarang melalui BRT Trans Semarang akan memberlakukan tarif khusus non rupiah dengan menukarkan botol plastik.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari Selasa mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021.

Setiap hari Selasa selama kurun waktu tersebut, masyarakat dapat menukarkan botol plastik di empat shelter BRT di Kota Semarang.

Keempat shelter tersebut antara lain halte BRT Balaikota, Simpang Lima, Imam Bonjol dan Elizabeth.

Masyarakat dapat menukarkan satu buah botol galon untuk mendapatkan dua lembar tiket.

Kemudian satu lembar tiket BRT dengan menukarkan tiga buah botol berukuran 1.500 ml, lima buah botol ukuran 600 ml, tujuh buah botol ukuran 330 ml atau 10 buah gelas plastik berukuran 220 ml.

"Harapannya ketika sedulur - sedulur beralih ke transportasi umum, maka dapat mengurangi emisi gas buang kendaraan, sehingga kualitas udara yang ada di Kota Semarang ini bisa semakin bersih dan mengurangi tingkat kemacetan di Kota Semarang," ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Tekan Emisi Karbon, 72 Bus Trans-Semarang Mulai Dikonversi ke BBG

Maka dari itu, kata dia dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia pihaknya ingin lebih mendorong upaya penurunan tingkat polusi di Kota Semarang.

"Caranya dengan mengimbau masyarakat, serta mewajibkan ASN Kota Semarang untuk menggunakan transportasi umum atau online saat berangkat kerja,” ucapnya.

Menurutnya, pemberlakuan penukaran botol plastik dengan tiket BRT ini menjadi salah satu kebijakan pendukung agar meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum seperti BRT Trans Semarang.

Sebelumnya Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang mengeluarkan surat edaran Nomor B/3988/551.32/VI/2021 tentang pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia di kota Semarang tahun 2021.

Adapun isi dari surat edaran tersebut intinya bahwa setiap hari Selasa, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 6 Juli 2021 masyarakat di Kota Semarang diharapkan untuk menggunakan jasa angkutan umum atau online. Kebijakan itu wajib bagi pegawai Pemerintah Kota Semarang.

Sementara bagi yang tetap membawa kendaraan pribadi roda dua dan empat, dalam kurun waktu tersebut akan dikenakan parkir insindetil (parkir umum) dan progresif (parkir khusus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com