KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali membongkar ratusan lapak pedagang kaki lima atau PKL di pinggir jalan raya Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (2/6/2021).
Pembongkaran pedagang PKL tersebut dilakukan menyusul terjadinya kerumunan wisatawan pada akhir pekan.
Baca juga: PPDB 2021 Kota Bogor Dimulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
"Ada kurang lebih 100 lapak PKL (dibongkar), sasaran hari ini dari mulai kawasan Gunung Mas hingga Riung Gunung," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho usai membongkar ratusan PKL tersebut, Rabu.
Agus mengatakan, ratusan PKL tersebut ditertibkan demi menghindari penularan virus Covid-19 di Kabupaten Bogor, khususnya Puncak.
Baca juga: Keindahan Curug Balong Endah Bogor yang Masih Tercemar Sampah Plastik
Terlebih, mereka menyalahi aturan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Di sini (tempat PKL) salah satu potensi klaster karena kalau weekend ini tempat orang berkerumun masuk ke kebun teh, dan ini adalah daerah rawan sebetulnya. Orang tidak terkontrol dan tidak ada protokol kesehatan (Prokes)," ucapnya.
Dalam penertiban, sambung Agus, petugas sempat menemukan beberapa barang milik pedagang yang disembunyikan di area kebun teh.
"Kami sudah sosialisasikan, beri surat teguran. Barang-barangnya banyak disembunyikan, jadi biasa kalau sudah dibongkar, nanti suka di bangun lagi. Makanya kami akan tempatkan petugas untuk memantau pergerakan mereka," ungkapnya.
Selain dua kawasan tersebut, Agus menegaskan petugas Satpol PP juga akan kembali membongkar dan menertibkan sejumlah lapak PKL di Pasar Cisarua.
Pasalnya, terdapat beberapa ruko atau bangunan yang memakan sepadan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Di Pasar Cisarua sebagian bangunan mengganggu akses jalan, jadi nanti kami akan tertibkan juga itu," tegas Agus.
Oleh sebab itu, lanjut dia, apabila ke depannya para PKL masih membandel mendirikan lapaknya, maka akan dikenakan sanksi langsung dibongkar tanpa sosialisasi.
"Akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Nanti akan kami tempatkan personel," pungkasnya.
Agus mengimbau agar para PKL bersabar sampai pandemi Covid-19 berakhir, sehingga tidak menyebabkan kerumunan dan kemacetan di jalur Puncak saat akhir pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.