KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk wilayah tersebut melalui Ketua DPRD Alor.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Soni Alelang, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (2/6/2021).
"Suratnya itu telah kami kirim ke Presiden Jokowi pada 6 April 2021 lalu," kata Soni.
Soni menuturkan, surat itu berisi tentang penyesalan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Alor atas pernyataan Menteri Sosial dalam pola penyaluran bantuan Presiden berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Baca juga: Video Viral Bupati Alor Marah terhadap Menteri Risma dan Usir Staf Kemensos
Pernyataan Risma itu disampaikan saat rapat koordinasi antara Presiden Jokowi, Gubernur NTT, serta semua bupati dan wali kota di NTT, yang digelar secara virtual pada 6 April 2021.
Dalam laporannya ke Presiden, lanjut Soni, Risma menyebutkan seolah-olah bantuan sembako dari Presiden itu disalurkan melalui Menteri Sosial merupakan bagian dari kerja dan tugas dari DPRD.
Sehingga, Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek dan sejumlah pekerja sosial langsung turun ke masyarakat untuk membagikan bantuan sembako dari Presiden tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Padahal, saat itu, pemerintah daerah sedang bekerja keras mendata dan menghimpun seluruh bantuan dari posko bencana kabupaten agar semuanya tercatat dalam satu data.
Menurut Soni, mekanisme pemberian bantuan Presiden melalui Kementerian Sosial itu tidak benar dan sangat meresahkan masyarakat, serta mengganggu penyelenggaraan pemerintah karena diduga sangat tendensius dengan kepentingan politik.