Tiga dari tujuh pelaku ditangkap
Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas melaporkannya ke Polsek Kuta.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Tak lama berselang, tiga dari tujuh pelaku berhasil ditangkap, mereka yakni berinisial IGB, IWPP, dan INAW.
Ketiga pelaku penggeroyok korban ini ditangkap di Jalan Dewi Sri.
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannyam ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, mereka mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban.
"Pelaku IGB mengakui telah menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung korban. Pelaku IWPP mengakui telah menendang korban sebanyak tiga kali dan memukul sebanyak dua kali. Pelaku INAA mengakui telah mencekek leher korban dari belakang sebanyak dua kali," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Saat ini polisi masih mencari empat lainnya yang masih kabur.
(Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.