Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengutip Uang Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta Dijerat Pasal Tipiring, Sidangnya Sudah Dijadwalkan

Kompas.com - 02/06/2021, 16:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menjerat empat orang yang diduga meminta biaya parkir sebesar Rp 20.000 dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).  Sidang untuk keempat orang itu juga sudah dijadwalkan.

"Sudah dilakukan penindakan, untuk sidangnya dijadwalkan tanggal 9 (Juni)," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Sabhara Polresta Yogyakarta Iptu Eko Yudi saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Rabu (2/6/2021).

"Semua dijerat Tipiring," sambungnya.

Baca juga: Viral, Curhat Warga Diminta Uang Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Ceritanya

Eko Yudi menyebutkan, keempat orang juru parkir liar itu sudah dipanggil untuk diperiksa, tapi hanya dua di antaranya yang sudah memenuhi panggilan.

Dua juru parkir liar lain yang mangkir pemeriksaan bakal dipanggil kembali.

Sedangkan Kelapa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arief Nugroho, memastikan orang yang meminta tarif sebesar Rp 20.000 itu adalah juru parkir liar.

Pasalnya, dalam unggahan yang viral di media sosial itu, wisatawan yang mengeluh soal mahalnya biaya parkir memberhentikan kendaraannya di sekitar Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Baca juga: Parkir di Lokasi Ilegal, Pengemudi Mobil Diminta Bayar Rp 20.000, Ini Penjelasan Dishub Yogyakarta

Padahal, di sekitar daerah itu tidak ada yang diperuntukkan sebagai lahan parkir kendaraan.

"Ilegal itu, karena daerah Titik Nol Kilometer Yogyakarta tidak dimungkinkan untuk parkir. Lokasinya kan hanya 50 meter dari nol kilometer, dilihat dari segi aturan jelas tidak memungkinkan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com