Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan belum memberikan komentar apapun perihal penangkapan itu. Termasuk juga Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi.
Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, Sukadi menjelaskan Humas Polresta belum menerima data.
"Sampai saat ini datanya belum masuk ke humas, kami juga masih menunggu. Nanti kalau sudah ada pasti kita sampaikan," kata dia.
Baca juga: Geger, Penemuan Limbah Medis di Tepi Jalan Gianyar, Beratnya 35 Kg
Peristiwa dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi di Bali bukan kali ini saja terjadi.
Pada Selasa (25/5/2021) lalu, 8 anggota kepolisian Polresta Denpasar diduga melakukan pesta alkohol di karaoke. Salah satu anggota berinisial Iptu E diduga menganiaya gadis pemandu lagu.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra berjanji memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang berbuat kriminal atau melanggar kode etik.
"Kita punya aturan apabila ada oknum yang melanggar aturan. Kita proses sesuai aturan yang berlaku, itu adalah prinsip kami yang tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah," kata Danu saat ditemui Kompas.com di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Sabtu (29/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.