Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Loloskan Seleksi Tamtama TNI AD, Pria Ini Tipu Warga Gowa hingga Rp 360 juta

Kompas.com - 28/05/2021, 10:54 WIB
Abdul Haq ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NH (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena menipu sejumlah warga hingga Rp 360 juta.

Dalam aksinya, pelaku menjanjikan bisa meloloskan seleksi sekolah calon tamtama (secata) TNI AD dengan meminta uang Rp 150 juta.

Baca juga: Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kasus ini berawal saat korban SR (50) berkunjung ke kediaman NH di salah satu perumahan di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa pada Desember 2020.

Saat bertamu tersebut, NH mendengar informasi anak SR tak lolos dalam seleksi tamtama TNI AD.

NH lantas mengaku memiliki banyak relasi petinggi TNI AD dan mampu meloloskan anaknya.

"Modus pelaku berpura-pura sebagai calo seleksi penerimaan TNI Angkatan Darat," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat menggelar rilis pada Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

NH kemudian meminta agar korban menyiapkan uang sebanyak Rp 150 juta agar anak korban bisa menjadi anggota TNI.

Atas bujuk rayu NH, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 130 juta kepada NH.

NH yang menerima uang tersebut kemudian menghilang.

Pelaku dibekuk polisi di Kabupaten Soppeng pada Kamis (27/5/2021) dan langsung digelandang ke Mapolsek Sombaopu.

Dari hasil pengembangan terungkap pelaku telah menipu tiga warga dengan modus yang sama. Total kerugian korban mencapai Rp 360 juta.

"Dalam penyelidikan ada tiga korban yang masing-masing telah memberikan uang Rp 130 juta dan Rp 147 juta kepada NH. Ini tidak menutup kemungkinan ada korban lain sehingga kami minta warga yang merasa tertipu untuk segera melapor," katanya..

NH mengaku uang tersebut untuk biaya pesta pernikahannya di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Uangnya saya pakai untuk menikah dan sudah empat kali menikah," kata NH saat menjalani interogasi di Mapolsek Sombaopu.

NH dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com