SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat meminta publik berhenti menghakimi kliennya dalam dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
Tim juga berharap semua pihak tidak memberikan opini negatif atas dugaan kasus yang saat ini dihadapi oleh kliennya.
"Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, stop menghakimi Bupati Nganjuk," kata Ari Hans Simaela, anggota tim kuasa hukum Novi Rahman Hidayat, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021) siang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Bareng Baperjakat, Plt Bupati Nganjuk: Ini Beban Berat
Menurutnya, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka sudah diatur dalam undang-undang. Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah," tegasnya.
Baca juga: Ruang Kerja Bupati Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri Hari Ini, Termasuk Ruang Sekda
Yakin KPK dan polisi profesional
Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dilakukan kliennya, menurut Ari, masih bersifat dugaan.
"Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktik jual beli jabatan biar nanti dibuktikan dalam proses persidangan," jelasnya.
Pihaknya percaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam memproses kasus tersebut.
Untuk posisi kliennya saat ini, kata Ari, masih menjalani isolasi sesuai prosedur calon tahanan kasus korupsi di rumah thanan Bareskrim Mabes Polri.
"Beberapa waktu lalu sebelum lebaran, kami sudah bertemu dengan klien untuk melakukan tanda tangan surat kuasa," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Beberapa OPD di Nganjuk, Buntut OTT Bupati Novi