NGANJUK, KOMPAS.com – Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Marhaen yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Nganjuk mau tak mau juga harus berurusan dengan aparat. Ia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Nganjuk, Selasa (25/5/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu mulai diperiksa penyidik dari Bareskrim Polri pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut baru berakhir menjelang magrib sekitar pukul 17.30 WIB.
“Ini (saya) jadi saksi tujuh tersangka itu. Ya beban berat,” kata Marhaen saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/5/2021) malam.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Beberapa OPD di Nganjuk, Buntut OTT Bupati Novi
Beban berat memang harus dipikul Marhaen. Polemik pengisian perangkat desa yang berujung terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah terhadap Bupati Novi, praktis tanggungjawabnya beralih ke pundak Marhaen.
“Ini beban. Harus menyelesaikan harmonisasi dengan Forpimda seperti pesanya Bu Gubernur. Terus kemudian DPRD sekarang menyisakan interpelasi, ASN, perangkat dan kepala desa yang kemarin pemilihan itu,” tuturnya.
Marhaen berharap, beban yang kini berada di pundaknya itu satu per satu segera terurai.
Termasuk proses hukum yang kini masih berjalan atas dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Novi dan keenam tersangka lainnya.
“Permasalahan ini serahkan ke hukum, itu yang paling penting. Semua proses hukum kita hormati,” ujar Marhaen.
Baca juga: Resmi Menjabat, Plt Bupati Nganjuk: Otak Saya Bukan Pejabat, Saya Pelayan Rakyat