Salin Artikel

Kuasa Hukum: Stop Menghakimi Bupati Nganjuk

Tim juga berharap semua pihak tidak memberikan opini negatif atas dugaan kasus yang saat ini dihadapi oleh kliennya.

"Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, stop menghakimi Bupati Nganjuk," kata Ari Hans Simaela, anggota tim kuasa hukum Novi Rahman Hidayat, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021) siang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurutnya, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka sudah diatur dalam undang-undang. Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah," tegasnya.

Yakin KPK dan polisi profesional

Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dilakukan kliennya, menurut Ari, masih bersifat dugaan.

"Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktik jual beli jabatan biar nanti dibuktikan dalam proses persidangan," jelasnya.

Pihaknya percaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam memproses kasus tersebut.

Untuk posisi kliennya saat ini, kata Ari, masih menjalani isolasi sesuai prosedur calon tahanan kasus korupsi di rumah thanan Bareskrim Mabes Polri.

"Beberapa waktu lalu sebelum lebaran, kami sudah bertemu dengan klien untuk melakukan tanda tangan surat kuasa," ucapnya.


Diduga terima gratifikasi

Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam.

Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/174346578/kuasa-hukum-stop-menghakimi-bupati-nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke