Pelaku ternyata diketahui masih anak di bawah umur karena berusia 14 tahun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, satu unit ponsel, dan sebilah pisau.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal ini berusia 14 tahun dan tidak bersekolah," kata Nurhadi.
Baca juga: Galang Donasi Beli Kapal Selam, Masjid Jogokariyan Kumpulkan Rp 1,7 Miliar, Ini Faktanya
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku saat ini sudah ditahan. Mengingat usianya yang masih berumur 14 tahun, maka kasusnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.