KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang pelajar kelas IX SMA, berinisial JS (17) warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Pasalnya, ia tewas dibunuh begal di Gang Kanopan Balam Km 8 Jalan Pelajar, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, pada Kamis (20/5/2021) lalu.
Adapun pelaku pembegalan ternyata diketahui seorang anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ngojek, Pelajar SMA Tewas Dibegal Anak Usia 14 Tahun yang Jadi Penumpangnya
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi rumah orangtua korban yang merupakan tukang ojek untuk meminta diantarkan di Kampung Suka Makmur.
Namun, saat hendak diantarkan itu pelaku meminta yang mengantarkannya adalah korban atau anak dari tukang ojek tersebut.
Tanpa rasa curiga, orangtua korban menuruti permintaan pelaku.
Korban dan pelaku kemudian berboncengan menuju alamat yang dituju. Tapi setibanya di lokasi kejadian, pelaku meminta berhenti untuk menyalakan rokok.
"Dalam perjalanan, pelaku minta berhenti dengan alasan memetik rokok. Saat itu lah, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam kepala korban," kata Nurhadi melalui pesan WhatsApps kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Mengetahui korban terkapar bersimbah darah, pelaku lalu kabur dan mengambil sepeda motor korban.
"Jadi motif pelaku ingin mengambil sepeda motor korban," ungkap Nurhadi.
Jenazah korban lalu ditemukan warga dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Pada Senin (24/5/2021) malam, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku ternyata diketahui masih anak di bawah umur karena berusia 14 tahun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, satu unit ponsel, dan sebilah pisau.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal ini berusia 14 tahun dan tidak bersekolah," kata Nurhadi.
Baca juga: Galang Donasi Beli Kapal Selam, Masjid Jogokariyan Kumpulkan Rp 1,7 Miliar, Ini Faktanya
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku saat ini sudah ditahan. Mengingat usianya yang masih berumur 14 tahun, maka kasusnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.