Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap pelaku, guna mengetahui motif unggahan bernada kebencian tersebut.
Polisi sengaja membawa pelaku ke Mapolres Trenggalek untuk menghindari reaksi warga atas unggahannya.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku. Selain itu, pelaku kami amankan ke Polres Trenggalek, menghindari reaksi warga atas unggahannya,” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.
Apabila terbukti bersalah, pelaku akan diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.
“Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.