TRENGGALEK,KOMPAS.com - Seorang pria yang diduga menghina pendakwah Gus Miftah melalui media sosial, ditangkap polisi di Trenggalek Jawa Timur, Selasa (25/05/2021).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif unggahannya tersebut.
Pelaku bernama Harmoko, warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pria yang diduga pengunggah kalimat bernada kebencian tersebut tiba di Mapolres Trenggalek sekitar pukul 05.00 WIB, didampingi oleh anggota polsek Panggul Trenggalek.
“Pemilik akun @mokooku bernama Harmoko,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di Polres Trenggalek seusai menemui pelaku, Selasa (25/05/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Unggahan sempat direspons oleh akun Gus Miftah
Diketahui, pelaku mengunggah video bernada ujaran kebencian kepada pendakwah ternama yakni Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disebut Gus Miftah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, melalui akun Instagram @mokooku, pelaku mengunggah video di Instagram story, yang mengandung unsur kebencian bernada ejekan.
Kemudian unggahan itu direspons akun resmi milik Gus Miftah yaitu @gusmiftah. Kemudian akun @gusmiftah mengunggah ulang video yang terdapat di story pelaku, dan di tag kembali ke akun @mokooko, hingga akhirnya menjadi viral.
Atas respon akun @gusmiftah, pelaku menanggapi di kolom komentar dengan kalimat yang bernada ancaman.
Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap pelaku, guna mengetahui motif unggahan bernada kebencian tersebut.
Polisi sengaja membawa pelaku ke Mapolres Trenggalek untuk menghindari reaksi warga atas unggahannya.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku. Selain itu, pelaku kami amankan ke Polres Trenggalek, menghindari reaksi warga atas unggahannya,” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.
Apabila terbukti bersalah, pelaku akan diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.
“Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.