Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hina Gus Miftah di Medsos, Pria Asal Trenggalek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/05/2021, 21:07 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS.com - Seorang pria yang diduga menghina pendakwah Gus Miftah melalui media sosial, ditangkap polisi di Trenggalek Jawa Timur, Selasa (25/05/2021).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif unggahannya tersebut.

Pelaku bernama Harmoko, warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pria yang diduga pengunggah kalimat bernada kebencian tersebut tiba di Mapolres Trenggalek sekitar pukul 05.00 WIB, didampingi oleh anggota polsek Panggul Trenggalek.

“Pemilik akun @mokooku bernama Harmoko,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di Polres Trenggalek seusai menemui pelaku, Selasa (25/05/2021).

Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

Unggahan sempat direspons oleh akun Gus Miftah

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi

Diketahui, pelaku mengunggah video bernada ujaran kebencian kepada pendakwah ternama yakni Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disebut Gus Miftah.

Sekitar pukul 12.00 WIB, melalui akun Instagram @mokooku, pelaku mengunggah video di Instagram story, yang mengandung unsur kebencian bernada ejekan.

Kemudian unggahan itu direspons akun resmi milik Gus Miftah yaitu @gusmiftah. Kemudian akun @gusmiftah mengunggah ulang video yang terdapat di story pelaku, dan di tag kembali ke akun @mokooko, hingga akhirnya menjadi viral.

Atas respon akun @gusmiftah, pelaku menanggapi di kolom komentar dengan kalimat yang bernada ancaman.

Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi Soal Pesta Ulang Tahunnya, Pelapor Bandingkan dengan Kasus Rizieq Shihab

 

Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap pelaku, guna mengetahui motif unggahan bernada kebencian tersebut.

Polisi sengaja membawa pelaku ke Mapolres Trenggalek untuk menghindari reaksi warga atas unggahannya.

“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku. Selain itu, pelaku kami amankan ke Polres Trenggalek, menghindari reaksi warga atas unggahannya,” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. 

“Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com