Di antaranya luka serius pada wajah, leher dan kepala. Sementara itu dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jateng ditemukan bukti jika korban sempat diperkosa oleh pelaku.
"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa. Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," terang Aditya.
Gara-gara tak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, di hadapan penyidik, Slamet mengaku tega merenggut kegadisan putrinya karena tak kuasa menahan hasrat seksualnya setelah sekian lama tak diberi "jatah" istrinya.
Baca juga: Kronologi Pria Perkosa dan Aniaya Pacar di Tangerang, Korban Disetubuhi lalu Ditendang
"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya, Senin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.