BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap PSY (33), asal Desa Kalisada, Buleleng, Bali, karena menyetubuhi gadis berinisial L (14), pada Sabtu (6/2/2021) pagi.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membaca pesan di ponsel milik anaknya.
Jadi, pada Minggu (7/2/2021), korban dan adiknya bermain di pantai.
Kemudian, korban tiba-tiba meninggalkan adiknya sendirian. Adik korban lalu menghubungi orangtuanya karena merasa sendirian di pantai.
Setelah itu, orangtua korban mendatangi pantai dan mengetahui korban tidak ada di tempat.
Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid
Orangtua korban curiga dan membuka ponsel anaknya.
Pada menu pesan, orangtua korban mendapati pesan dari sebuah nomor yang meminta agar membayar sewa kamar.
Setelah korban ketemu, orangtuanya menanyakan perihal isi pesan tersebut.
Korban lalu mengaku sempat disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah yang meminya bayaran sewa tersebut.
"Dari sini kasus terungkap dan dilaporkan ke polisi," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Setelah mendapat laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Lalu pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.