Salin Artikel

Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Ayah Kandungnya, 2 Kali Disetubuhi Setelah Antar Adik Sekolah

Pelaku juga menyayat tangan korban dan meninggalkan tali di samping mayat seolah-olah korban meninggal dunia karena bunuh diri.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu (5/5/2021) pagi di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Hari itu kondisi rumah dalam keadaan sepi karena ibu kandung korban berangkat kerja di pabrik.

Lalu Slamet memperkosa anak gadisnya di dalam kamar.

Usai diperkosa, HKN yang ketakutan dengan ancaman ayah berusaha tegar dan pergi mengantarkan adik ke sekolah.

Pulangnya Slamet kembali memperkosa remaja 16 tahun itu. Saat itu HKN memberontak dan Slamet yang panik menganiaya anak kandungnya dan memukulnya dengan batu bata.

Gadis 16 tahun itu pun tewas di tangan ayah kandungnya.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan setelah membunuh korban, pelaku mengatur strategi seolah-olah anak gadinya itu tewas bunuh diri.

Setelah itu kabur dengan dalih akan bekerja.

"Korban tewas dianiaya setelah dua kali diperkosa. Karena berontak, pelaku lantas menghajarnya dengan mencekik, membekap dan memukul dengan batubata.:

Sekitar jam 10.00 WIB, adik HKN yang pulang sekolah berteriak histeris saat melihat kakak kandungnya tewas tergeletak di dapur.

Teriakan sang adik memicu perhatian para tetangga. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Merujuk hasil autopsi tim Biddokes Polda Jateng, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan pada fisik korban.

Di antaranya luka serius pada wajah, leher dan kepala. Sementara itu dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jateng ditemukan bukti jika korban sempat diperkosa oleh pelaku.

"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa. Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," terang Aditya.

Gara-gara tak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, di hadapan penyidik, Slamet mengaku tega merenggut kegadisan putrinya karena tak kuasa menahan hasrat seksualnya setelah sekian lama tak diberi "jatah" istrinya.

"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya, Senin.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/155500378/kisah-pilu-gadis-16-tahun-diperkosa-dan-dibunuh-ayah-kandungnya-2-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke