SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.
Menanggapi adanya dugaan korupsi tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, proyek pengadaan masker medis sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau swasta.
"Yang saya tahu, itu tanggung jawab pihak ketiga," kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 1,68 M di Dinkes Banten
Menurut Wahidin, saat ini Inspektorat Daerah sedang menangani kasus itu dan sedang proses pengembalian kelebihan pembayaran.
"Sedang ditangani Inspektorat, tinggal pengembaliannya," ujar Wahidin.
Adapun Pemprov Banten di awal pandemi Covid-19 mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar.
Dinas Kesehatan Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19 di awal pandemi.
Anggaran tersebut bersumber dari BTT Rp 10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.
Baca juga: Dituduh Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Respons Gubernur Banten
Anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19, seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.
Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi rumah sakit rujukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.