Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik menemukan harga yang tidak wajar dalam pengadaan masker medis KN95 sebanyak 15.000 helai.
Baca juga: BPK Berikan Opini WTP untuk Pemprov Banten, tetapi dengan 4 Catatan
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang dialami diduga senilai Rp 1,6 miliar.
Untuk mendalaminya, penyidik sudah memeriksa lima orang.
Kelimanya dari penyedia masker dan Dinas Kesehatan Banten.
"Sudah ada 5 orang yang dimintai keterangan, 3 orang dari Dinas Kesehatan, dan 2 penyedia barang," ujar Ivan.
Selain melakukan klarifikasi, menurut Ivan, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
"Klarifikasi sudah, pengumpulan data-data dan dokumen sudah," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.