MOJOKERTO, KOMPAS.com - Arisan Lebaran di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang dikelola Tarmiati alias Mia (42), berujung pelaporan kepada polisi.
Ibu dua anak itu dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terkumpul dari peserta arisan.
Bandar arisan Lebaran itu dilaporkan ke polisi karena tidak bisa membagikan uang arisan yang semestinya dibagikan kepada peserta arisan beberapa pekan sebelum Lebaran.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, Mia menyediakan beberapa pilihan paket arisan yang mulai dikumpulkan pada Mei 2020.
Baca juga: Kabur Usai Tipu Ratusan Emak-emak Total Rp 1 M, Bandar Arisan Lebaran Dibekuk Polisi
Sesuai pilihan paket, peserta arisan yang tersebar di beberapa desa mengumpulkan uang melalui koordinator kelompok, setiap pekan.
Pilihan paket arisan yang ditawarkan Mia dibuat menarik perhatian. Ada sedikitnya 400 orang untuk mengikuti arisan.
Secara akumulatif, uang arisan lebaran yang tak mampu dikembalikan Mia kepada peserta arisan pada April 2021, nilainya sekitar Rp 1 miliar.
"Sampai sekarang sudah ada 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan tersebut," kata Dony, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mia selaku bandar arisan Lebaran, terlilit utang yang cukup banyak sehingga gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang milik peserta arisan.
Mia yang tinggal di Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi bandar arisan sejak 2014.
Sebelum periode arisan Lebaran 2020-2021, arisan yang dikelola Mia berjalan lancar dan pembagiannya bisa tepat waktu.
Pada April 2021, Mia semestinya membagikan uang arisan kepada peserta, yang dikumpulkan sejak Mei 2020.
Namun, janji bandar arisan Lebaran itu untuk mengembalikan uang arisan menjelang Lebaran tidak terlaksana.
"Kenapa yang dijanjikan tidak diberikan kepada para korban, ternyata tersangka ini gali lubang tutup lubang," ujar Dony.
Selain untuk membayar utang, uang arisan yang terkumpul dari peserta digunakan untuk membayar angsuran 2 mobil, serta angsuran pinjaman untuk membangun rumah.
Rumah dan aset miliknya, sebenarnya mau dijaminkan untuk mencari pinjaman guna mengembalikan uang arisan kepada peserta.
Namun, hingga saat waktunya pembagian uang arisan, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman karena utang sudah menumpuk.
Baca juga: Ditangkap Bawa Kabur Uang Arisan Lebaran Rp 1 M, Ini Pengakuan Bandar Arisan Asal Mojokerto
Dony menuturkan, Mia berusaha melarikan setelah gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang arisan Lebaran.
Dia diketahui meninggalkan rumahnya pada 6 April lalu, sebelum akhirnya ditangkap polisi di daerah Sragen, Jawa Tengah.
"Tersangka melarikan diri dengan suami membawa aset dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih tersimpan," ujar Dony.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin, Mia mengakui kekhilafannya yang tidak bisa membagikan uang arisan Lebaran.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," ujar Mia.
Dia mengaku memiliki rumah megah lantai dua, senilai lebih dari Rp 400 juta yang dibangun pada tahun 2018.
Sebagian uang untuk membangun rumah tersebut berasal dari uang arisan yang terkumpul pada periode sebelumnya, serta pinjaman ke bank.
Mia mengungkapkan, pada tahun lalu, dia sudah mencari pinjaman kepada beberapa orang dan bank untuk mengembalikan uang arisan periode 2019-2020.
Dia terpaksa mencari pinjaman karena uang arisan pada periode sebelumnya, terkuras untuk biaya membangun rumah.
"Untuk arisan yang periode 2020-2021, uangnya murni saya gunakan untuk bayar utang, menutupi kekurangan-kekurangan yang kemarin (arisan periode 2019-2020)," ungkap Mia.
Diakui Mia, pada 2020-2021, ada sekitar Rp 1 miliar uang arisan yang dia gunakan untuk membayar berbagai utang, termasuk angsuran kredit kendaraan dan kredit lainnya di bank.
Di kantor polisi, Mia hanya bisa mengungkapkan penyesalan mendalam akibat dari perbuatannya.
Sambil terisak, dia meminta maaf kepada para peserta arisan karena tidak bisa membagikan uang arisan saat waktunya tiba.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga dan para kerabatnya.
Baca juga: Detik-detik Anggota TNI AL Dikeroyok 10 Preman di Terminal, Korban Diteriaki Maling Saat Bawa Motor
"Saya minta maaf kepada semua yang ikut arisan dan juga kepada semua keluarga karena saya sudah membikin malu," kata sambil terisak.
Sebagaimana diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menangkap Tarmiati alias Mia, seorang bos arisan karena menilap uang yang dikumpulkan dari ratusan ibu-ibu anggota arisan.
Penangkapan terhadap Mia berawal dari laporan yang diterima polisi, dari para peserta arisan yang merasa menjadi korban penipuan dengan kedok arisan Lebaran.
Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.