KOMPAS.com - Sebuah hajatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dilaksanakan pada Sabtu (23/5/2021), menjadi sorotan pihak berwajib.
Pasalnya, acara khitanan yang berlangsung di Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus, itu diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Akibat kejadian tersebut, tuan rumah dan pihak event organizer (EO) diperiksa polisi.
Selain dugaan abainya protokol kesehatan, penyelenggara juga ditanyai seputar kehadiran penyanyi dangdut, Dewi Perssik, di acara itu.
Baca juga: Hajatan di Kudus yang Undang Dewi Perssik Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Ini Respons Bupati
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, saat Dewi Perssik tampil, tamu di hajatan itu terlihat berkerumun. Tak sedikit pula yang tak memakai masker.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, saat tampil di hajatan itu, Dewi Perssik hanya menyanyikan dua lagu.
Kata Aditya, tuan rumah sebenarnya tidak ada permintaan agar Dewi menyanyi.
Namun, karena yang mengundang adalah temannya, Dewi berinisiatif untuk menyanyi.
“Tidak ada permintaan menyanyi, tapi karena itu temannya, maka dia menyumbang dua lagu saja,” ujar Adit, dilansir dari Tribun Jateng.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.