Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 17 Orang, Pelaku Perkosaan Gadis 16 Tahun Ada 9 Orang, Dilakukan di 5 Tempat

Kompas.com - 24/05/2021, 17:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan jika tersangka pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun di Amuntai, HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) bukan 17 orang, melainkan 9 orang.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi mengatakan, para tersangka memperkosa korban di lima lokasi berbeda sejak 29 April hingga 10 Mei 2021.

Motif awalnya, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah tempat yang sepi.

"Pelakunya hanya 9 orang, bukan 17. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri," ujar Iptu M Andi dalam keterangan yang diterima, Senin (24/5) 2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun Diperkosa 17 Pemuda Bergiliran, 1 di Antaranya Pacar, 9 Pelaku Ditangkap

Para tersangka, kata Andi, memperkosa korban tidak secara bersamaan.

"Jadi TKP pertama itu si ini dan si itu yang melakukan, TKP berikutnya lain lagi pelakunya dan seterusnya. Tak pernah bersamaan 9 orang sekaligus," ungkapnya.

Andi menambahkan, korban tak melapor dari awal karena dalam kondisi mabuk dan ketakutan.

Korban baru mengetahui setelah pemerkosaan terakhir yang dilakukan 4 dari 9 orang tersangka.

Dari situ, korban menyampaikan ke pamannya dan langsung membuat laporan ke Polres HSU.

"Korban ini kan belum tahu, nanti dia cerita ke pamannya baru ketahuan semuanya. Ternyata tersangka tidak hanya 4, melainkan 9 orang," tambahnya.


Polisi yang menerima laporan langsung memburu para tersangka.

Baca juga: Dicekoki Miras, Remaja Putri Diperkosa Bergilir Belasan Pemuda, 9 Ditangkap, 8 Diburu

Delapan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing sementara seorang lainnya menyerahkan diri.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Amuntai, HSU, Kalsel diperkosa secara bergiliran oleh 9 orang pemuda.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Mereka adalah M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), MSI (24), dan satu orang lagi masih didalami keterlibatannya.

Para tersangka akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com