Dugaan alasan insentif belum diberikan
Sementara itu, untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RSU Provinsi ataupun yang dibawahi langsung oleh Kementerian Kesehatan, insentif dipastikan sudah dicairkan.
Edy menduga para kepala daerah yang belum menransfer insentif bagi nakes mempunyai alasan beragam.
"Kadang-kadang harusnya untuk insentif tenaga kesehatan, tapi digunakan untuk yang lain, ya macam-macamlah alasannya, menghitung jumlah nakes yang enggak clear, mana yang mendapatkan mana yang tidak, beban kerjanya bagaimana. Nah itu urusan teknis di Pemda," jelasnya.
"Tapi saya kira seluruh bupati wali kota harus fokus untuk tetap memberikan insentif ke tenaga kesehatan," lanjutnya.
Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Penyebab Terjadinya Rentetan Gempa Bumi di Banten
Berdasarkan aturan terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan masing-masing yakni, dokter spesialis Rp 15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per orang, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per orang.
Namun, Edy tidak yakin semua kepala daerah akan memberikan insentif bagi nakes sesuai aturan tersebut.
"Kalau bupati wali kota ya rata-rata dulu memikirkan nakes yang melayani saja terutama di ICU, UGD ya kompak intensif, puskesmas dulu enggak. Tapi ternyata ditemukan kasus di puskesmas, tracing juga perawat puskesmas, akhirnya kan menghitungnya agak diratakan biar mendapatkan semuanya, lalu jumlah (nominalnya) dikurangi, ya itu saya kira inovasi dari para bupati wali kota untuk melayani semua ini," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.