SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan kembali membuka tempat wisata di wilayah zona kuning dan hijau.
Namun, pengunjung dan pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Keputusan itu tertuang melalui intruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
"Destinasi wisata pada zona merah dan zona oranye ditutup. Namun destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum dari Ingub yang dikutip Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Banten yang Liburan di Anyer dan Videonya Viral di TikTok Dapat Sanksi
Gubernur juga mengintruksikan kepada masing-masing wilayah untuk melakukan monitoring ke destinasi wisata dengan melibatkan Satgas Covid-19.
Selanjutnya, Wahidin untuk melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19,
Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan mengatakan, pembukaan kembali tempat wisata di zona kuning dan hijau setelah adanya masukan pelaku wisata kepada para kepala daerah.
"Para pelaku wisata mengajukan permohonan, ada yang ke Bupati, ada yang ke Wali Kota, ada yang ke Gubernur, ada yang ke Dispar yang intinya mereka mohon agar pembukaan wisata tidak terlalu lama, tidak sampai tanggal 30 Mei," kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon. Minggu (23/5/2021).
Para pelaku wisata juga telah menyepakati akan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pada dasarnya pembukaan wisata ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku wisata. Namun, penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," ujar Agus.
Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Karawang Ditutup hingga 30 Mei 2021, Ini Alasannya
Diketahui, delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang masuk zona risiko penyebaran Covid-19 kuning yakni, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Sedangkan Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk zona risiko oranye.
"Destinasi yang dominan itu ada di Kabupaten Serang, Serang, Kabupaten Lebak, Pandeglang itu dibuka. Kalau Cilegon dan Tangerang Raya itu masih ditutup," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.