KARAWANG, KOMPAS.com-Seluruh tempat wisata di Karawang ditutup sementara selama 14 hari mulai 17 Mei sampai 30 Mei 2021. Tujuannya, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, penutupan tempat wisata dan hiburan berdasarkan intruksi Presiden Jokowi. Di mana daerah yang masih status zona merah hingga oranye diminta menutup tempat wisata.
Alasannya tempat wisata diprediksi menjadi salah satu sumber penyebaran Covid-19 usai libur Lebaran.
"Keputusan ini dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Karawang. Kami harapkan pengelola tempat wisata memahami kondisi saat ini yang masih dalam pandemi covid-19," kata Aep Syaepuloh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (18/5/21).
Bupati Karawang telah meneken surat edaran nomor 556/2779 - Disparbud tentang penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan, serta penundaan pelaksanaan kegiatan car free day di wilayah Karawang.
"Segala aktivitas di tempat wisata atau hiburan dihentikan," kata Aep.
Selain tempat wisata, kegiatan car free day juga dihentikan sementara selama 14 hari. "Tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di tempat pelaksanaan car free day," ucap dia.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, keputusan pemerintah menutup tempat wisata sudah dipahami oleh pengelola wisata.
Pihaknya pun akan mengawasi seluruh tempat wisata agar melaksanakan kebijakan tersebut. "Mereka sudah mengerti dan berharap agar situasinya bisa membaik," ujar Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.