Panca menambahkan, proses pemberian vaksin tidak dipungut bayaran. Masyarakat, lanjut dia, tidak usah khawatir karena pemerintah sudah menjamin bahwa masyarakat akan diberikan vaksin sesuai tahapannya.
"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," katanya.
Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak bulan April 2021.
Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi, harus membayar Rp 250.000. Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Para pelaku membagi keuntungan. Di mana, dr. IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH. Vaksin tersebut, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin sinovac. Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.