Salin Artikel

Buntut Vaksin Covid-19 untuk Napi Dijual Oknum ASN, Dinkes Sumut Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita

"Penyidik masih dalami terus. Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinkes Sumut guna memastikan bagaimana stok dan penyaluran vaksin-vaksin yang diterima di sana. Mohon waktunya karena itu butuh waktu audit," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore. 

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan sementara, semua yang ikut vaksinasi yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu mendapatkan sertifikat.

"Semuanya dikasih sertifikat dan dilaporkan itu kegiatan vaksinasi. (soal) di Jakarta masih didalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk laksanakan vaksinasi," katanya. 

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kegiatan itu sudah berlangsung sejak bulan April sebanyak 15 kali.

Uang yang diterima dari hasil pembayaran oleh masyarakat sebesar Rp 271.250.000 di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diberikan kepada SW. 

"Kenapa begitu pak Kapolda, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000 itu, Rp 30.000 untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan ada 13 botol vaksin Sinovac yang mana 4 botol sudah kosong dan 9 botol masih berisi vaksin.

Selanjutnya vaksin itu diamankan untuk menjaga kualitasnya dan dapat digunakan masyarakat yang berhak. 

"Hasil penggeledahan hari ini, di kantor Dinkes Provinsi untuk menemukan apakah ada penyimpangan lain dalam pemberian vaksin tersebut. Penyidik masih bekerja, mohon doa semoga kita bisa menemukan siapa saja orang yang tak bertanggungjawab dalam pemberian vaksin ini," katanya. 


Panca menambahkan, proses pemberian vaksin tidak dipungut bayaran. Masyarakat, lanjut dia, tidak usah khawatir karena pemerintah sudah menjamin bahwa masyarakat akan diberikan vaksin sesuai tahapannya.

"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak bulan April 2021.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi, harus membayar Rp 250.000. Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang. 

Para pelaku membagi keuntungan. Di mana, dr. IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH. Vaksin tersebut, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta. 

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin sinovac. Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/223000178/buntut-vaksin-covid-19-untuk-napi-dijual-oknum-asn-dinkes-sumut-digeledah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke