YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, usulkan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD) sebagai salah satu syarat untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SMA atau SMK.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya telah mengajukan pergub terkait PPDB dengan tambahan penggunaan ASPD sebagai salah satu syarat zonasi PPDB.
"Draft pergub sudah kita ajukan kepada kementerian dalam negeri, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021. Yakni, peraturan gubernur dimintakan review ke kementerian dalam negeri kita akan lakukan perubahan sesuai dengan review," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Pelajar Surabaya yang Hafal Kitab Suci Bisa Daftar PPDB Jalur Prestasi, Berlaku bagi Semua Agama
Draft pergub yang diajukan salah satu poin menyebut ASPD sebagai salah satu alat seleksi dalam proses PPDB.
Ia menjelaskan, dalam draft tersebut basis PPDB tetap menggunakan zonasi. Menentukan zonasi dengan titik desa dipilih 3 SMA negeri terdekat sebagai zona satu.
"Kemudian zona 2 adalah 3 sekolah terdekat kedua, zona 3 adalah sekolah dalam DIY zona 4 di luar DIY. Itu untuk menentukan zona, kalau anak dalam satu zona perlakuannya sama," kata dia.
Sedangkan nilai ASPD, lanjut Didik, digunakan untuk melakukan seleksi ketika jumlah peminat dalam satu sekolah lebih banyak dibanding jumlah daya tampung di satu sekolah.
"Jadi begini, biasanya jumlah peminat lebih banyak daripada jumlah daya tampungnya. Misalnya satu sekolah daya tampung 100, tetapi yang mendaftar 150 tentunya sistem akan memilih anak dari zona 1 diutamakan dulu," jelas dia.
Baca juga: PPDB Jateng 2021, Anak Nakes yang Tangani Covid-19 Dapat Prioritas Lewat Jalur Afirmasi
Ketika pendaftar dari zona 1 sebanyak 150 dan harus mengurangi 50 anak maka digunakan perpaduan nilai rapor dan nilai ASPD ditambah akreditasi sekolah.
"Itu baru sebatas usulan kita, saya belum mencermati lebih jauh review dadi kementerian dalam negeri, kata dia.
PPDB daring DIY tingkat SMA/SMK akan dilakukan pada tanggal 28 Juni hingga 30 Juni.
Sedangkan tahun ajaran baru dimulai pada minggu ketiga hari senin bulan Juli.
"Kalau untuk sekolah khusus seperti olahraga atau SMK jurusan karawitan, musik bisa dilakukan lebih awal karena harus tes bakat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.