Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Tempat Wisuda yang Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Terancam Sejumlah Sanksi

Kompas.com - 21/05/2021, 13:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pengelola dua gedung pertemuan penyedia tempat acara wisuda yang dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021), terancam sejumlah sanksi.

Deretan sanksi yang siap menjerat dua pengelola gedung penyedia tempat wisuda yang dibubarkan petugas dari Satgas Covid-19, antara lain sanksi administrasi, denda, hingga penutupan usaha.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, kedua pengelola terancam sanksi karena dianggap lalai dengan membiarkan acara wisuda di tempatnya berlangsung tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Selain digelar tanpa izin, acara wisuda 2 SMA di tempat berbeda tersebut juga tidak mempertimbangkan jarak aman, hingga memicu terjadinya kerumunan massa.

Baca juga: Terungkap Kekuatan Gabungan 6 KKB, Ada 150 Orang, Punya 70 Senjata Api

Acara wisuda yang dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto karena mengabaikan protokol kesehatan dan memicu kerumunan, berlangsung di Aula Hotel Ayola dan gedung pertemuan Astoria.

Di aula Hotel Ayola, wisuda digelar oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sedangkan di Gedung Astoria, wisuda digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dodik menjelaskan, pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona memiliki landasan hukum yang cukup.

Pernyataan dia, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.

"Aturan dan ketentuannya ada. Kita akan tegakkan, sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera," kata Dodik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, dua pengelola gedung pertemuan bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com