Adapun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020, sanksi yang bisa dikenakan mulai dari denda Rp. 200.000, penghentian sementara, penutupan usaha.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya. Untuk penentuan sanksi denda sesuai Perda Provinsi Jawa Timur, kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi," ungkap Dodik.
Dia menambahkan, pengelola gedung pertemuan dan penyelenggara kegiatan wisuda dari 2 SMA sudah menjalani pemeriksaan bersama penyidik dari Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Hari Pertama Ngantor di Kelurahan, Eri Cahyadi Banyak dengar Curhat Warga, Apa Saja?
Selain pemeriksaan di Mapolres Mojokerto Kota, pengelola dua gedung pertemuan juga menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, sejak Kamis (20/5/2021).
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan lagi kepada pengelola gedung di (kantor) Satpol PP. Kalau penyelenggara sudah diperiksa Polisi Rabu lalu," ujar Dodik.
Sebagaimana diberitakan, acara wisuda purna siswa yang berlangsung di dua gedung pertemuan di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021), dibubarkan Satgas Covid-19 bersama aparat Kepolisian dan Satpol PP setempat.
Wisuda yang dibubarkan paksa, yakni dilaksanakan oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik, serta wisuda yang digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.