Salin Artikel

Penyedia Tempat Wisuda yang Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Terancam Sejumlah Sanksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pengelola dua gedung pertemuan penyedia tempat acara wisuda yang dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021), terancam sejumlah sanksi.

Deretan sanksi yang siap menjerat dua pengelola gedung penyedia tempat wisuda yang dibubarkan petugas dari Satgas Covid-19, antara lain sanksi administrasi, denda, hingga penutupan usaha.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, kedua pengelola terancam sanksi karena dianggap lalai dengan membiarkan acara wisuda di tempatnya berlangsung tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Selain digelar tanpa izin, acara wisuda 2 SMA di tempat berbeda tersebut juga tidak mempertimbangkan jarak aman, hingga memicu terjadinya kerumunan massa.

Acara wisuda yang dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto karena mengabaikan protokol kesehatan dan memicu kerumunan, berlangsung di Aula Hotel Ayola dan gedung pertemuan Astoria.

Di aula Hotel Ayola, wisuda digelar oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sedangkan di Gedung Astoria, wisuda digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dodik menjelaskan, pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona memiliki landasan hukum yang cukup.

Pernyataan dia, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.

"Aturan dan ketentuannya ada. Kita akan tegakkan, sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera," kata Dodik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, dua pengelola gedung pertemuan bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.


Adapun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020, sanksi yang bisa dikenakan mulai dari denda Rp. 200.000, penghentian sementara, penutupan usaha.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya. Untuk penentuan sanksi denda sesuai Perda Provinsi Jawa Timur, kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi," ungkap Dodik.

Dia menambahkan, pengelola gedung pertemuan dan penyelenggara kegiatan wisuda dari 2 SMA sudah menjalani pemeriksaan bersama penyidik dari Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Rabu (19/5/2021).

Selain pemeriksaan di Mapolres Mojokerto Kota, pengelola dua gedung pertemuan juga menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, sejak Kamis (20/5/2021).

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan lagi kepada pengelola gedung di (kantor) Satpol PP. Kalau penyelenggara sudah diperiksa Polisi Rabu lalu," ujar Dodik.

Sebagaimana diberitakan, acara wisuda purna siswa yang berlangsung di dua gedung pertemuan di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021), dibubarkan Satgas Covid-19 bersama aparat Kepolisian dan Satpol PP setempat.

Wisuda yang dibubarkan paksa, yakni dilaksanakan oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik, serta wisuda yang digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/133030778/penyedia-tempat-wisuda-yang-dibubarkan-satgas-covid-19-kota-mojokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke