Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Tempat Wisuda yang Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Terancam Sejumlah Sanksi

Kompas.com - 21/05/2021, 13:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pengelola dua gedung pertemuan penyedia tempat acara wisuda yang dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021), terancam sejumlah sanksi.

Deretan sanksi yang siap menjerat dua pengelola gedung penyedia tempat wisuda yang dibubarkan petugas dari Satgas Covid-19, antara lain sanksi administrasi, denda, hingga penutupan usaha.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, kedua pengelola terancam sanksi karena dianggap lalai dengan membiarkan acara wisuda di tempatnya berlangsung tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Selain digelar tanpa izin, acara wisuda 2 SMA di tempat berbeda tersebut juga tidak mempertimbangkan jarak aman, hingga memicu terjadinya kerumunan massa.

Baca juga: Terungkap Kekuatan Gabungan 6 KKB, Ada 150 Orang, Punya 70 Senjata Api

Acara wisuda yang dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto karena mengabaikan protokol kesehatan dan memicu kerumunan, berlangsung di Aula Hotel Ayola dan gedung pertemuan Astoria.

Di aula Hotel Ayola, wisuda digelar oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sedangkan di Gedung Astoria, wisuda digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dodik menjelaskan, pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona memiliki landasan hukum yang cukup.

Pernyataan dia, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.

"Aturan dan ketentuannya ada. Kita akan tegakkan, sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera," kata Dodik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, dua pengelola gedung pertemuan bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com