Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat Kompol Syarifur Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan empat pelaku pengeboman ikan bersama dengan barang bukti dari KP Anggada-7016 Mabes Polri.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sehingga diproses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Baca juga: KKB Pimpinan Lamek Taplo Diduga Dalang Penyerangan 12 Anggota TNI yang Lukai 4 Prajurit
Dua dari empat pelaku mengaku masih di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun, sehingga akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran apakah benar masih di bawah umur.
"Jika benar masih di bawah umur, maka kedua pelaku tersebut akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.