SURABAYA, KOMPAS.com - Nasib malang dialami oleh seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya berinisial EAS.
Bagaimana tidak, selama lebih dari setahun dia mengalami kerasnya siksaan dari sang majikan.
Tak hanya mendapatkan siksaan fisik, upah EAS pun tak dibayarkan. Bahkan, majikan berinisial FF itu juga memaksanya memakan kotoran kucing.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Majikan Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing
Bekerja sejak April 2020 dan disiksa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, EAS bekerja pada FF sejak April 2020.
Semenjak saat itulah, dia harus menelan pahit kenyataan. Sebab, sang majikan tanpa belas kasihan kerap menyiksanya dalam kondisi sadar.
Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap EAS dilakukan dengan menggunakan beberapa alat, antara lain selang, pipa, dan setrika.
Alat-alat itu digunakan untuk memukuli dan menganiaya korban.
"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni setrika merek Philips, dua pipa paralon, dan dua buah selang.
Baca juga: Pergoki Sapinya Dicuri dan Disembelih Orang, Ini Reaksi Pria Asal NTT
Selama lebih dari setahun korban menderita, sang majikan tak kunjung sadar dan justru menjadi-jadi.
Korban tak diberikan upah hingga dipaksa menyantap makanan yang dicampur dengan kotoran kucing.
Tak berhenti di situ, ART tersebut dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan.
Dia beralasan ART-nya mengalami gangguan kejiwaan.
Akibat penyiksaan bertubi-tubi itu, korban EAS mengalami sejumlah luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi
Motif karena kesal
Tindakan kejam itu dilakukan karena majikan mengaku kesal dengan ART-nya.
FF merasa kesal setiap kali EAS tidak menuruti perintahnya.
"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART itu," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Meski sempat mengelak melakukan penganiayaan itu, FF akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu, FF dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.