Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pilu EAS, ART yang Setahun Lebih Disiksa Pakai Setrika dan Pipa hingga Dipaksa Makan Kotoran Kucing

Kompas.com - 20/05/2021, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Nasib malang dialami oleh seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya berinisial EAS.

Bagaimana tidak, selama lebih dari setahun dia mengalami kerasnya siksaan dari sang majikan.

Tak hanya mendapatkan siksaan fisik, upah EAS pun tak dibayarkan. Bahkan, majikan berinisial FF itu juga memaksanya memakan kotoran kucing.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Majikan Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing

Bekerja sejak April 2020 dan disiksa

IlustrasiThinkstock/Choreograph Ilustrasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, EAS bekerja pada FF sejak April 2020.

Semenjak saat itulah, dia harus menelan pahit kenyataan. Sebab, sang majikan tanpa belas kasihan kerap menyiksanya dalam kondisi sadar.

Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap EAS dilakukan dengan menggunakan beberapa alat, antara lain selang, pipa, dan setrika.

Alat-alat itu digunakan untuk memukuli dan menganiaya korban.

"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni setrika merek Philips, dua pipa paralon, dan dua buah selang.

Baca juga: Pergoki Sapinya Dicuri dan Disembelih Orang, Ini Reaksi Pria Asal NTT

 

Ilustrasi kucing. PIXABAY/AMAYA EGUIZABAL Ilustrasi kucing.
Tak diberi upah hingga dipaksa makan kotoran kucing

Selama lebih dari setahun korban menderita, sang majikan tak kunjung sadar dan justru menjadi-jadi.

Korban tak diberikan upah hingga dipaksa menyantap makanan yang dicampur dengan kotoran kucing.

Tak berhenti di situ, ART tersebut dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan.

Dia beralasan ART-nya mengalami gangguan kejiwaan.

Akibat penyiksaan bertubi-tubi itu, korban EAS mengalami sejumlah luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi

Motif karena kesal

Tindakan kejam itu dilakukan karena majikan mengaku kesal dengan ART-nya.

FF merasa kesal setiap kali EAS tidak menuruti perintahnya.

"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART itu," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

 

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Terancam 5 tahun penjara

Meski sempat mengelak melakukan penganiayaan itu, FF akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, FF dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(KOMPAS.COM/Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com