SURABAYA, KOMPAS.com - FF (54), seorang majikan yang melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan kepada asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47), dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan kami sudah tetapkan tersangka terhadap majikannya, dengan inisial FF," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Kronologi 12 Personel TNI Diserang OTK di Pegunungan Bintang, Ditembak Saat Perbaiki Mobil Mogok
"Kami terapkan Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kita lapis juga dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun," tutur Oki.
Menurut Oki, selama bekerja sebagai ART di rumah FF sejak April 2020, korban selalu mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan. Tindakan kekerasan itu dilakukan pelaku secara sadar.
Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap korban itu dilakukan menggunakan beberapa alat, seperti selang, pipa, hingga setrika.
"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.