Salin Artikel

Cerita Pilu EAS, ART yang Setahun Lebih Disiksa Pakai Setrika dan Pipa hingga Dipaksa Makan Kotoran Kucing

Bagaimana tidak, selama lebih dari setahun dia mengalami kerasnya siksaan dari sang majikan.

Tak hanya mendapatkan siksaan fisik, upah EAS pun tak dibayarkan. Bahkan, majikan berinisial FF itu juga memaksanya memakan kotoran kucing.

Bekerja sejak April 2020 dan disiksa

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, EAS bekerja pada FF sejak April 2020.

Semenjak saat itulah, dia harus menelan pahit kenyataan. Sebab, sang majikan tanpa belas kasihan kerap menyiksanya dalam kondisi sadar.

Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap EAS dilakukan dengan menggunakan beberapa alat, antara lain selang, pipa, dan setrika.

Alat-alat itu digunakan untuk memukuli dan menganiaya korban.

"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni setrika merek Philips, dua pipa paralon, dan dua buah selang.

Selama lebih dari setahun korban menderita, sang majikan tak kunjung sadar dan justru menjadi-jadi.

Korban tak diberikan upah hingga dipaksa menyantap makanan yang dicampur dengan kotoran kucing.

Tak berhenti di situ, ART tersebut dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan.

Dia beralasan ART-nya mengalami gangguan kejiwaan.

Akibat penyiksaan bertubi-tubi itu, korban EAS mengalami sejumlah luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Motif karena kesal

Tindakan kejam itu dilakukan karena majikan mengaku kesal dengan ART-nya.

FF merasa kesal setiap kali EAS tidak menuruti perintahnya.

"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART itu," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Meski sempat mengelak melakukan penganiayaan itu, FF akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, FF dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(KOMPAS.COM/Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/053000678/cerita-pilu-eas-art-yang-setahun-lebih-disiksa-pakai-setrika-dan-pipa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke