TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Temanggung, Jawa Tengah, atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan bocah perempuan A (7) meninggal dunia.
Mereka adalah ayah korban M (43), ibu korban S (39), tetangga korban H (56) dan B (43).
H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban. Sedangkan B adalah asisten H.
"Sesuai dengan pemeriksaan dan olah TKP, kami telah tetapkan tersangka, ada 4 orang, yakni saudara M, S, B dan H," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, pada keterangan pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021) sore.
Baca juga: Korban Praktik Dukun, Bocah Ini Dipaksa Makan Bunga Sebelum Ditenggelamkan hingga Tewas
Para tersangka merupakan warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Mereka melakukan aksi sadis terhadap bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu di rumah korban, pada awal Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban, Sutarno, dan perangkat desa setempat, melapor ke Polsek Bejen terkait adanya mayat A di kamar rumah M dan S, pada Minggu (16/5/2021) malam.
"Kami mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.40 WIB. Kami langsung amankan ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul kami amankan H dan B di rumah masing-masing," jelas Setyo.
Dikatakan Setyo, M dan S tega menganiaya korban atas petunjuk H dan B karena percaya korban adalah anak nakal yang telah dirasuki makhluk dunia lain.
Guna menghilangkan sifat nakal itu, M dan S harus melakukan ritual dengan menenggelamkan korban di bak mandi.
"Kejadian itu tepatnya awal Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditenggelamkan di bak mandi rumah sampai akhirnya tewas," imbuh Setyo.
M dan S tidak mengubur jasad korban, melainkan menyimpannya di kamarnya.
Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak. Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tersisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.
Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.
Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.
Dalam keseharian tersangka M bekerja sebagai penderas karet dan S penjahit di rumah.
Sedangkan tersangka H karyawan swasta dan B adalah karyawan sebuah BUMN di wilayah Temanggung.
Setyo menegaskan, orangtua korban, M dan S, disangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak, subsidair Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun untuk tersangka H, pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Baca juga: Mayat Bocah SD Disimpan Orangtua 4 Bulan Dalam Kamar, Tersisa Tulang dan Kulit
Sedangkan untuk tersangka H, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," tegas Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.