KOMPAS.com - Yusriadi (45), pria asal Lombok Tengah, NTB, menggugat ibu kandungnya Senah (70) terkait harta warisan.
Hal itu dilakukan karena Yusriadi merasa tidak diajak bermusyawarah saat keluarganya akan menjual kebun milik almarhum ayahnya seluas 13 are (1.300 meter persegi).
Baca juga: Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Berusia 70 Tahun di Lombok Tengah
Yusriadi menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudara lainnya.
"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi saat ditemui usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).
Meski telah mencoba dimediasi, Yusriadi tetap kekeh ingin menggugat ibunya.
"Saya tetap mau hak saya. Dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.
Yusriadi membenarkan lahan kebun seluas 13 are tersebut sudah dijual dan dihargai Rp 260 juta.
Untuk itu dia meminta dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.
"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.
Adapun Senah menuturkan, lahan sawah 13 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.
Almarhum suami Senah menitipkan pesan untuk tidak menjual sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.
"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup dan untuk mendaftar haji," kata Senah.
Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan.
Padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah. Ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.