Pengacara Senah, Apriadi menambahkan, hasil penjualan lahan kebun tersebut digunakan untuk menutupi utang almarhum suami Senah.
Uang itu juga digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan, yang saat ini sawah tersebut sudah dibagi kepada ahli waris.
"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya. Karena dalam hukum Islam adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal. Hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai," kata Apriadi.
Apriadi berharap dengan adanya mediasi di PN Praya, kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti.
"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu. Bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk penggugat dan untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.
Hakim mediator Pipit Christaa mengatakan, saat mediasi, dia menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih, mengesampingkan yang menjadi perkara.
"Tadi pertemuan yang kedua tadi saya lebih menitikberatkan pada hubungan silaturahmi antara orangtua, dan itu jauh lebih penting. Saya bilang, kita kesampingkan terlebih dahulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini," kata Pipit saat ditemui di ruang mediasi.
Pipit menilai, sebenarnya kedua belah pihak ingin berdamai. Namun, ada beberapa hal yang menjadi hambatan karena ada pihak ketiga yang diduga ingin merecoki.
"Dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau sekali berdamai. Tapi karena ada orang-orang di belakang ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit.
Pipit akan tetap melakukan upaya mediasi walaupun proses hukumnya tetap berlanjut. (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.