Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan KDRT, Komisioner KIP Jateng Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 17/05/2021, 20:53 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rekomendasi hasil sidang etik perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pejabat publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) telah diumumkan Majelis Etik di kantor KIP Jateng, Senin (17/5/2021).

Dalam sidang etik yang sedianya digelar pada Selasa (11/5/2021) lalu itu telah disepakati oleh Majelis Etik pemberian sanksi berat yakni pemberhentian atau pemecatan terlapor SH dari jabatan komisioner KIP Jateng.

Baca juga: Tangani Kasus KDRT Komisionernya, KIP Jateng Bakal Gelar Sidang Etik

Majelis Etik yang beranggotakan Drs. Eman Sulaeman MH, Prof. Dr. Sri Suhanjati Sukri, dan Gede Narayana, menyerahkan hasil sidang putusan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan.

Ketua Majelis Etik Eman Sulaeman mengatakan, rekomendasi pemecatan diputuskan setelah SH terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi.

Keputusan hasil rekomendasi pemecatan itu pun bersifat final dan mengikat.

"Terlapor terbukti melanggar kode etik pasal 3 ayat 3 pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1," kata Eman kepada wartawan di kantor KIP Jateng, Semarang, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli yang diterima, telah memperkuat bahwa terlapor terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap korban, yang tak lain adalah istrinya.

"Semua bukti memperkuat laporan pelapor. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan tapi tidak bisa buktikan pengingkarannya. Sudah diberikan waktu oleh majelis tapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti," tandasnya.

Bukti-bukti yang memperkuat laporan korban soal perkara KDRT berupa foto kekerasan fisik korban, hasil visum, chatting terlapor dengan dua perempuan lain dengan panggilan sayang.

Selain itu, dalam sidang etik diketahui tindakan KDRT yang dilakukan terlapor dipicu karena ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain.

"Menguatkan bahwa KDRT ada dan ada saksi, ada visum. Perselingkuhan ada, ada chat. Kita minta pendapat saksi ahli. Chat ada 'sayang', 'pujangga hatiku', ada panggilan mama sayang, oleh ahli sudah dianggap selingkuh," ujarnya.

Ketua KIP Jateng Sosiawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno usai menerima rekomendasi dari majelis etik.

Rapat pleno tersebut untuk membuat draft usulan pemecatan yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kita tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk teruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap SH dari keanggotaan KI Jateng," katanya.

"Nanti akan langsung kami proses soal pergantian antarwaktu (PAW)," imbuhnya.

Sebagai informasi, perbuatan KDRT yang dilakukan SH kepada istrinya diduga telah dilakukan sejak 2010 silam.

Korban melaporkan perbuatan SH pada awal April lalu.

Pelaporan dilakukan korban ke Polda Jateng dan juga KIP Jateng.

Dalam pelaporannya, korban didampingi para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com