Salin Artikel

Terbukti Lakukan KDRT, Komisioner KIP Jateng Dicopot dari Jabatannya

SEMARANG, KOMPAS.com - Rekomendasi hasil sidang etik perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pejabat publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) telah diumumkan Majelis Etik di kantor KIP Jateng, Senin (17/5/2021).

Dalam sidang etik yang sedianya digelar pada Selasa (11/5/2021) lalu itu telah disepakati oleh Majelis Etik pemberian sanksi berat yakni pemberhentian atau pemecatan terlapor SH dari jabatan komisioner KIP Jateng.

Majelis Etik yang beranggotakan Drs. Eman Sulaeman MH, Prof. Dr. Sri Suhanjati Sukri, dan Gede Narayana, menyerahkan hasil sidang putusan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan.

Ketua Majelis Etik Eman Sulaeman mengatakan, rekomendasi pemecatan diputuskan setelah SH terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi.

Keputusan hasil rekomendasi pemecatan itu pun bersifat final dan mengikat.

"Terlapor terbukti melanggar kode etik pasal 3 ayat 3 pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1," kata Eman kepada wartawan di kantor KIP Jateng, Semarang, Senin (17/5/2021).

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli yang diterima, telah memperkuat bahwa terlapor terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap korban, yang tak lain adalah istrinya.

"Semua bukti memperkuat laporan pelapor. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan tapi tidak bisa buktikan pengingkarannya. Sudah diberikan waktu oleh majelis tapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti," tandasnya.

Bukti-bukti yang memperkuat laporan korban soal perkara KDRT berupa foto kekerasan fisik korban, hasil visum, chatting terlapor dengan dua perempuan lain dengan panggilan sayang.

Selain itu, dalam sidang etik diketahui tindakan KDRT yang dilakukan terlapor dipicu karena ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain.

"Menguatkan bahwa KDRT ada dan ada saksi, ada visum. Perselingkuhan ada, ada chat. Kita minta pendapat saksi ahli. Chat ada 'sayang', 'pujangga hatiku', ada panggilan mama sayang, oleh ahli sudah dianggap selingkuh," ujarnya.

Ketua KIP Jateng Sosiawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno usai menerima rekomendasi dari majelis etik.

Rapat pleno tersebut untuk membuat draft usulan pemecatan yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kita tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk teruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap SH dari keanggotaan KI Jateng," katanya.

"Nanti akan langsung kami proses soal pergantian antarwaktu (PAW)," imbuhnya.

Sebagai informasi, perbuatan KDRT yang dilakukan SH kepada istrinya diduga telah dilakukan sejak 2010 silam.

Korban melaporkan perbuatan SH pada awal April lalu.

Pelaporan dilakukan korban ke Polda Jateng dan juga KIP Jateng.

Dalam pelaporannya, korban didampingi para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/205355778/terbukti-lakukan-kdrt-komisioner-kip-jateng-dicopot-dari-jabatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke