Warga kemudian memukul tangan pelaku dengan kayu hingga pisau terjatuh. Warga langsung menghakimi pelaku hingga pingsan.
"Warga menghubungi anggota Polsek Tampan. Setelah petugas datang, pelaku sudah dihakimi massa. Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Sedangkan korban diarahkan untuk melapor ke Polsek Tampan," kata Nandang.
Baca juga: Polda Jatim: Mobilitas Masyarakat ke Malang Raya dan Surabaya Raya Jadi Perhatian Kami
Sejumlah barang bukti diamankan dari kejadian itu, di antaranya sebilah pisau, satu botol minuman bersoda, obat mata, tas, obeng, tang, sarung tangan, dan satu kayu balok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HF alias Heri dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.