Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.452 Pekerja di Jatim Tak Mendapat THR dengan Layak, 20 Perusahaan Dilaporkan

Kompas.com - 10/05/2021, 17:55 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama DPW-FSPMI dan KRPI Jawa Timur melaporkan dugaan pelanggaran Tunjangan Hari Raya 2021 kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Laporan itu dibuat berdasarkan sejumlah dasar hukum seperti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kabid Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, dalam temuan pelanggaran yang diadukan pengadu, rata-rata perusahaan itu tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur.

"Di antaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," kata Habibus saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Gaji Ribuan Perangkat Desa Jember yang Telat 5 Bulan Akhirnya Cair Sebelum Lebaran

Dalam aduannya, Habibus menyebut buruh dengan status pekerja tetap sebanyak 53 persen, karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen.

Ia mengungkapkan, 20 perusahaan yang dilaporkan itu tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.

"Jumlah korban terdampak pelanggaran THR ada sebanyak 3.452 orang dengan beberapa temuan modus di lapangan," ujar Habibus.

Ribuan pekerja tidak mendapat haknya, seperti THR tidak dibayar, terlambat, dibayar secar dicicil, atau diganti dengan bingkisan.

"Berdasarkan keterangan pengadu sampai H-3 Lebaran, mereka belum menerima THR," ucap Habibus.

 

Adapun persentase jenis pelanggaran THR, yakni THR tidak dibayar sebesar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan 29 persen, THR dibayar terlambat 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan sebesar 12 persen.

Berdasarkan temuan tersebut, Posko THR Jatim sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar melakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut.

"Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan/atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 Lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Atas temuan tersebut, Habibus menyebut Tim Posko THR 2021 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertrans Jawa Timur untuk:

1. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 2 Kelompok Pemuda Tawuran di Surabaya, 10 Orang Ditangkap, 3 Terluka

2. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.

4. Mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com