Salin Artikel

3.452 Pekerja di Jatim Tak Mendapat THR dengan Layak, 20 Perusahaan Dilaporkan

Laporan itu dibuat berdasarkan sejumlah dasar hukum seperti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kabid Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, dalam temuan pelanggaran yang diadukan pengadu, rata-rata perusahaan itu tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur.

"Di antaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," kata Habibus saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Dalam aduannya, Habibus menyebut buruh dengan status pekerja tetap sebanyak 53 persen, karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen.

Ia mengungkapkan, 20 perusahaan yang dilaporkan itu tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.

"Jumlah korban terdampak pelanggaran THR ada sebanyak 3.452 orang dengan beberapa temuan modus di lapangan," ujar Habibus.

Ribuan pekerja tidak mendapat haknya, seperti THR tidak dibayar, terlambat, dibayar secar dicicil, atau diganti dengan bingkisan.

"Berdasarkan keterangan pengadu sampai H-3 Lebaran, mereka belum menerima THR," ucap Habibus.


Adapun persentase jenis pelanggaran THR, yakni THR tidak dibayar sebesar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan 29 persen, THR dibayar terlambat 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan sebesar 12 persen.

Berdasarkan temuan tersebut, Posko THR Jatim sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar melakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut.

"Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan/atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 Lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Atas temuan tersebut, Habibus menyebut Tim Posko THR 2021 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertrans Jawa Timur untuk:

1. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.

4. Mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/175529478/3452-pekerja-di-jatim-tak-mendapat-thr-dengan-layak-20-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke