SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga agar melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.
Imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan perayaan Idul Fitri bagi umat muslim di Surabaya agar sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya surat edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.
Sampai saat ini, Kota Surabaya masih masuk dalam zona oranye.
Baca juga: 4 Hari Setelah Dilantik sebagai Kapolsek, Iptu Sahal Meninggal karena Covid-19
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus shalat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (9/5/2021).
Oleh karena itu, Eri telah membuat surat edaran tentang panduan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye.
Sehingga shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," ujar Eri.
Di samping itu, pada poin ketiga SE Wali Kota Surabaya tersebut, juga menjelaskan silaturahmi saat Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Warga juga diimbau tidak melakukan open house atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
"Karena bukan apa-apa, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujar Eri.
Baca juga: Sepekan Dibuka Online, Kuota Shalat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Penuh
Ia pun memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
"Karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga Surabaya. Ayo kita Salat-nya di rumah masing-masing dulu," ujar dia.
Namun, Eri menegaskan pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri.
"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal shalat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.