PASANGKAYU, KOMPAS. com – Sepuluh pelaku perkosaan terhadap A (15) akhirnya ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (6/5/2021).
Tersangka memperkosa korban secara bergilir di tiga tempat berbeda.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan, lima pelaku di antaranya bahkan masih di bawah umur.
Dalam keterangan pers yang digelar di Makopolres Pasangkayu, terungkap jika kasus perkosaan yang menimpa korban A (15) tersebut dilakukan para tersangka di beberapa tempat berbeda.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, 5 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir di Kebun
Kasus pertama terjadi pada 14 April 2021 di jalan di Kabupaten Pasangkayu.
Peristiwa kedua dilakukan tersangka pada 27 April 2021 di desa berbeda di Pasangkayu.
Sedangkan TKP ketiga dilakukan para tersangka pada 29 April 2021 di sebuah kamar mandi sebuah sekolah di Pasangkayu.
Pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir, bahkan ada pelaku yang menyetubuhi korban hingga 2 kali.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengatakan, pihaknya hanya menghadirkan para tersangka pelaku persetubuhan sebanyak 5 orang dari 10 tersangka. Sebab, 5 tersangka lainnya masih di bawah umur.
Leo mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban melihat anaknya trauma dan ketakutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.