Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun Diperkosa 10 Pria, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 07/05/2021, 15:55 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

 

PASANGKAYU, KOMPAS. com – Sepuluh pelaku perkosaan terhadap A (15) akhirnya ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (6/5/2021).

Tersangka memperkosa korban secara bergilir di tiga tempat berbeda.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan, lima pelaku di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Dalam keterangan pers yang digelar di Makopolres Pasangkayu, terungkap jika kasus perkosaan yang menimpa korban A (15) tersebut dilakukan para tersangka di beberapa tempat berbeda.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, 5 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir di Kebun

Kasus pertama terjadi pada 14 April 2021 di jalan di Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa kedua dilakukan tersangka pada 27 April 2021 di desa berbeda di Pasangkayu.

Sedangkan TKP ketiga dilakukan para tersangka pada 29 April 2021 di sebuah kamar mandi sebuah sekolah di Pasangkayu.

Pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir, bahkan ada pelaku yang menyetubuhi korban hingga 2 kali.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengatakan, pihaknya hanya menghadirkan para tersangka pelaku persetubuhan sebanyak 5 orang dari 10 tersangka. Sebab, 5 tersangka lainnya masih di bawah umur.

Leo mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban melihat anaknya trauma dan ketakutan.

Sang anak akhirnya membeberkan kasus perkosaan yang menimpa dirinya berkali-kali namun tak berani mengadukan kepada orangtua maupun pihak berwajib.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Melahirkan Anak Kembar

Keberatan dengan perbuatan tersangka, orangtua korban langsung melaporkan kepada Polres Pasangkayu.

Polisi yang menerima laporan korban langsung bertindak. Satu persatu tersangka ditangkap petugas di tempat berbeda.

Modus para pelaku dengan cara membujuk dan menjemput korban di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke TKP dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan banyak tersangka secara bergantian.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com